tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai langkah KPK membentuk tim transisi merupakan bentuk 'perlawanan' terakhir setelah tak dilibatkan dalam revisi UU lembaga antirasuah ini.
Tim transisi, kata dia, mampu menganalisis secara komperhensif poin-poin apa saja yang dinilai masih menjadi perdebatan di dalam publik dan melemahkan KPK.
"Kami menganggap itu sah-sah saja [KPK] untuk melihat konstruksi dari UU KPK itu sendiri. Namun memang yang disesalkan, karena DPR dan pemerintah tidak ada pelibatan KPK. Aspirasi publik tidak didengarkan. Padahal Jokowi sudah berjanji akan mendengarkan masukan dari publik," katanya di saat di Kantor KODE Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia juga mengatakan, kemungkinan KPK akan mengeluarkan sejumlah rekomendasinya terkait poin-poin yang masih menjadi perdebatan dan dinilai melemahkan KPK.
Namun, ia belum mengetahui apakah usai dilakukan analisa terkait poin-poin yang krusial dalam UU KPK. Lembaga antirasuah itu akan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak tahu apakah KPK akan melakukan uji materi ke MK. Suara KPK lebih jauh bisa terlihat melalui analisis yang dilakukan," tuturnya.
Menurutnya, pembentukan tim transisi yang dilakukan oleh pimpinan KPK juga sebagai bentuk sikap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena hingga kini Presiden belum juga merespons surat dari pimpinan KPK.
"Lengkap sudah pelemahan KPK di pemerintah Jokowi," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri mengatakan pembentukan Tim Transisi tersebut untuk memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi di tengah situasi yang sulit saat ini.
"Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip. Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut," kata Febri, Rabu (18/9/2019).
Menurut Febri, terdapat sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Jokowi. Ia menilai, perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali