Menuju konten utama

Cegah Dampak Buruk Revisi UU, KPK Bentuk Tim Transisi

KPK membentuk tim transisi untuk mencegah indikasi pelemahan lewat revisi UU KPK yang disahkan DPR, Selasa (17/9/2019) lalu.

Cegah Dampak Buruk Revisi UU, KPK Bentuk Tim Transisi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk merespon pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai undang-undang.

"Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (18/9/2019).

KPK menemukan sejumlah perubahan aturan antara poin revisi UU KPK yang disahkan dengan pernyataan presiden. KPK mengindikasikan ada potensi pelemahan kinerja KPK lewat pengesahan revisi UU KPK sehingga perlu mitigasi risiko dalam kinerja KPK.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," tuturnya.

Tim transisi akan menganalisa konsekuensi pengesahan revisi UU KPK kepada lembaga, sumber daya manusia KPK, dan pelaksanaan tugas KPK seperti penindakan, penegahan, atau satuan lain. "Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan," ucapnya.

Berdasarkan surat elektronik yang ditulis oleh Agus Rahardjo selaku Ketua KPK, Febri menjelaskan bahwa KPK masih tetap melaksanakan tugas sebagaimana amanat Undang-undang (UU). Agus, kata dia, meminta seluruh pekerja KPK tidak ragu untuk terus memberantas korupsi.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Rahardjo pada seluruh insan KPK melalui email internal.

Febri menyatakan, KPK tidak ingin harapan publik dalam pemberantasan korupsi selesai setelah ketok palu paripurna DPR tentang revisi UU KPK, Selasa (18/9/2019) kemarin. Oleh karena itu, KPK akan berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi.

Febri, mewakili KPK, mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat, mulai dari guru besar dan dosen, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.

"Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan. Namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi," jelas dia.

Febri juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kinerja KPK ke depan. Ia mengingatkan, masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya.

"Ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata Febri.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher