Menuju konten utama

Revisi UU Pemasyarakatan Rampung, Napi Koruptor Mudah Bebas

DPR segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan setelah menyepakati poin pasal perubahan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Revisi UU Pemasyarakatan Rampung, Napi Koruptor Mudah Bebas
Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengikuti upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati poin revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Poin revisi UU PAS akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 September," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019) malam setelah pembahasan antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik membeberkan poin perubahan yang dalam UU tersebut, yaitu;

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan;

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak;

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas;

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan;

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan;

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan;

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan;

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan;

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan;

K. Mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mengatur tentang pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya narapidana korupsi.

Menurut Erma, revisi UU PAS akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan ini dikenal sebagai peraturan teknis yang memberatkan koruptor untuk mendapat pembebasan bersyarat maupun remisi karena pelaku korupsi harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK.

Penerapan pembebasan bersyarat akan dikembalikan kepada PP Nomor 32 tahun 1999. "Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya [remisi dan pembebasan bersyarat] itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.

Di tempat yang sama Menkum HAM, Yasonna H. Laoly bersyukur RUU ini bisa selesai dibahas jelang berakhirnya DPR periode 2014-2019. Politikus PDIP itu berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat.

"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher