tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mendukung langkah pimpinan KPK bersama 10 pegiat antikorupsi mengajukan uji materi terhadap UU No. 19/2019 sebagai pengganti UU No. 20/2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bagus...bagus biar nanti diuji di sana," Kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Mahfud mengaku dirinya tidak menyoalkan langkah pimpinan KPK mengajukan gugatan. Dia juga menambahkan bahwa Perppu akan tetap menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ketiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarief, dan Saut Situmorang mengajukan gugatan bersama 10 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Nanti, mereka juga akan dibantu oleh 39 kuasa hukum.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang turut serta menjadi pemohon mengatakan pimpinan KPK mengajukan atas nama warga negara Indonesia.
"Pimpinan KPK, mereka menggunakan haknya sebagai warga negara. Selain itu ada pula tokoh masyarakat yang bergabung yang menganggap proses pembentukan uu [19/2019] ini bermasalah. Jadi kami resmi ajukan judicial review," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, ada beberapa hal yang akan disoroti dalam uji materil. Misalnya tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik dinilai gaib, dan tidak partisipatif.
"Bahkan sebagai stakeholder utama, KPK tidak dimintai pendapat. Lalu, apa kalian pernah membaca naskah akademik itu," ujar Laode.
Dalam uji materil, Laode juga akan menyoroti beberapa pasal semisal Pasal 69 D dan 70 C.
"Memang kelihatan sekali UU ini dibuat dengan terburu-buru. Kesalahannya juga banyak," ujarnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Ringkang Gumiwang