tirto.id - Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan judicial review atau pengujian yudisial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian baik secara formil dan materiel atas UU KPK," kata Rektor UII Fathul Wahid saat jumpa pers di UII Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
Permohonan ini, kata Fathul, diajukan atas nama lima orang yakni dirinya selaku Rektor UII; Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil; Direktur Pusat Studi HAM UII Eko Riyadi; Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo; dan Dosen FH UII Mahrus Ali.
Berkas permohonan, kata dia, telah diserahkan ke MK diwakili oleh tim kuasa hukum yakni Anang Zubaidy. Penyerahan berkas telah dilakukan pada pekan lalu.
"Permohonan kami sudah dimasukkan ke MK pekan lalu pada 7 November yang saat itu diwakili oleh Mas Anang Zubaidy. Dan berkas kami sudah diterima pegawai MK yang bernama Syafrudin pada jam 10.39 WIB," katanya.
Fathul menjelaskan alasan UII mengajukan judicial review adalah sebagai upaya konstitusional agar dapat dibatalkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kita mengajukan judicial review karena kita cinta negeri ini. Jadi bukan karena kita marah atau kita emosi, tapi karena cinta," ujar Fathul.
Juru bicara pemohon Eko Riyadi mengatakan judicial review merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan yakni dengan melalui jalur hukum di MK. Dan apa yang dilakukan UII kata dia adalah bagian dari kerja untuk negeri.
"Kami melihat ini adalah jihad untuk kepentingan anak bangsa, karena kami melihat bahwa korupsi itu menjadi hal yang sangat mengerikan yang selama ini mengurangi bahkan menghabisi kapasitas negara di dalam memenuhi hak-hak publik terutama," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri