tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut diketahui mengatur batas usia minimal dan maksimal untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, (e) berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" demikian bunyi pasal 29 e UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
Dalam permohonannya, Nurul Ghufron mengaku mengalami kerugian karena pada tahun depan tak dapat mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK karena usianya baru 49 tahun.
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan berikutnya," demikian petikan permohonan uji materi yang diajukan Ghufron dikutip dari situs resmi MK, Selasa (15/11/2022).
Dalam permohonan yang teregister dengan nomor 106/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 tersebut Ghufron menyebut UU KPK melanggar sekurang-kurangnya empat haknya yaitu pertama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
Kedua adalah hak mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak. Ketiga, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Keempat hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Ghufron kemudian meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto