Menuju konten utama

Franz Magnis Suseno Pesimistis Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Franz Magnis Suseno menyebut sudah 'ketinggalan kereta' setelah dua bulan usai pengesahan UU KPK Jokowi tak kunjung terbitkan Perppu.

Franz Magnis Suseno Pesimistis Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Portrait tokoh kebudayaan Franz Magnis Suseno saat ditemui tim Tirto.id di ruangannya sebagai guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Jakarta pada Senin (26/8/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Tokoh lintas agama Franz Magnis Suseno mendaku pesimistis dengan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Joko Widodo. Sebab waktunya yang tidak memungkinkan.

"Ini sudah dua bulan [sejak UU KPK disahkan]. Saya kira presiden punya pekerjaan mendesak pada pemerintahan yang baru. Saya jadi tidak optimistis adanya Perppu. Bisa mungkin, tapi sangat kecil kemungkinannya," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (13/11/2019).

Franz juga sempat menjadi salah satu dari 20 tokoh yang diundang Menkopolhukam Mahfud MD ke kantor Kemenkopolhukam, Senin, 11 November 2019 lalu.

Pada kesempatan tersebut ia mendaku ada pembahasan menyoal Perppu KPK. Namun, ia mengatakan tidak terlalu banyak pembahasan terkait Perppu KPK pada saat pertemuan itu.

"Saya hanya pernah melihat satu rangkumannya [Perppu]. Ia [Mahfud MD] hanya mengatakan, umumnya perjuangan melawan korupsi harus jalan terus," ujarnya.

Franz mengatakan hanya ada satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni mengawasi implementasinya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ya sudah kita harus mengawasi pemerintah, agar pemberantasan korupsi terus jalan. Saya sendiri tentu mengharapkan Perppu, tapi kereta api sudah berangkat," ujarnya.

Pemerintah telah resmi menerbitkan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses pembahasan dan pengesahan berlangsung singkat di DPR RI dan tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasal di dalamnya bermasalah seperti keberadaan Dewan Pengawas dan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Penolak revisi UU KPK ini berasal dari kalangan mahasiswa, warga, dan akademisi. Upaya terbaru menolak revisi ini adalah peninjauan kembali (judicial review) oleh akademisi Universitas Islam Indonesia (UII). Kampus asal Yogyakarta ini adalah almamater Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali