Menuju konten utama

Franz Magnis Suseno Jadi Saksi Ahli Meringankan Eliezer Hari Ini

Selain Franz Magnis Suseno, sidang hari ini juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Lisa Marelly dan psikolog forensik Reza Indragiri Amril.

Franz Magnis Suseno Jadi Saksi Ahli Meringankan Eliezer Hari Ini
Portrait tokoh kebudayaan Franz Magnis Suseno saat ditemui tim Tirto.id di ruangannya sebagai guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Jakarta pada Senin (26/8/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (26/12/2022) akan menghadirkan tiga orang sebagai saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.

"Hari ini sidang Eliezer pukul 9.30 agenda pemeriksaan saksi A De Charge," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Dalam persidangan kali ini, pihak penasehat hukum Eliezer menghadirkan tiga orang ahli mulai dari ahli filsafat moral, psikolog forensik dan psikolog klinis dewasa.

"Ada beberapa (saksi yang dihadirkan)?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

"Kami menghadirkan 3 ahli, yang pertama adalalah Prof Franz Magnis Suseno, beliau merupakan guru besar filsafat moral. Kedua, kami menghadirkan Lisa Marelly psikolog klinik dewasa, ketiga kami menghadirkan Reza Indragiri Amril merupakan psikolog forensik," jawab kuasa hukum Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto