tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani untuk menjelaskan kepribadian terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini, Senin, 21 Desember 2022.
Dalam keterangannya untuk lima terdakwa, Reni menyebut bahwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
"Richard memiliki kapasitas intelektual yang baik terutama untuk menghadapi tugas-tugas praktis dan sederhana," kata Reni menjelaskan hasil pemeriksaan psikologi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.
"Tingkat kepatuhannya bagaimana?" tanya jaksa.
"Tingkat kepatuhan Richard terhadap figur otoritas tinggi," jelas Reni.
Sementara Kuat Ma'ruf dinilai memiliki kecerdasan di bawah rata-rata.
"Jadi bapak Kuat Ma'ruf agak lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dalam tuntutan lingkungan. Saya harus menyampaikan, mohon maaf," ucap dia.
"Artinya Kuat Ma'ruf untuk menerima informasi itu sebenarnya apabila disampaikan oleh orang yang sering berhubungan sehari-hari apakah bisa langsung paham?" tanya jaksa.
"Belum tentu langsung paham tetapi mengandalkan pola-pola kebiasaan yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value atau nilai moral yang dimiliki," jawab Reni.
"Kepatuhan?" tanya jaksa.
"Kepatuhan tinggi tetapi tidak mudah disugesti," ujar Reni.
Untuk terdakwa Ricky Rizal, Reni menyebut Ricky memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
"Kemampuannya tergolong baik di dalam menangkap informasi, menyimpan dan mengolah serta mengungkapkan kembali," ujar Reni.
"Untuk tingkat sugestibilitasnya dan kepatuhan?" tanya jaksa.
"Sugestibilitasnya rendah, untuk kepatuhannya rata-rata sampai tinggi," jelas Reni.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky