tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim MK Saldi Isra meminta kedudukan hukum dan kerugian konstitusional para pemohon dijabarkan secara detail.
Saldi menyoroti tiga pimpinan KPK yang menjadi pemohon yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Ia menanyakan apakah dalam kedudukan hukumnya mereka masih akan disebut sebagai pimpinan KPK atau tidak. Pasalnya, mereka tak akan lagi menjabat setelah 27 Desember nanti.
"Apakah mau mengambil posisi sebagai pimpinan KPK atau kemudian jadi perseorangan warga negara saja? Sebab kalau sekarang memosisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba itu bisa ditarik pimpinan KPK baru nantinya yang khusus orang yang mendalilkan sebagai pimpinan," Kata Saldi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Saldi juga mengingatkan agar jumlah kuasa hukum tidak terlalu banyak. Hakim meminta pemohon menunjuk kuasa hukum yang fokus dalam persidangan. Kuasa hukum dalam perkara ini berjumlah 39 orang.
"Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan-kegiatan begini. cukup jadi kuasanya," tutur Saldi.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan akan menjelaskan secara detail kedudukan hukum pemohon dalam perbaikan permohonan nantinya.
"Nanti kalau ini kita akan sesuaikan mereka adalah orang yang pernah menduduki jabatan dan tahu betul dampak dari berlakunya sebuah undang-undang. Ini kan perseorangan bukan KPK nya. Ini kan personal yang kebetulan mereka adalah pimpinan KPK saat ini," Kata Feri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan