Menuju konten utama

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU KPK

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tiga pimpinan KPK yang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK.

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU KPK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim MK Saldi Isra meminta kedudukan hukum dan kerugian konstitusional para pemohon dijabarkan secara detail.

Saldi menyoroti tiga pimpinan KPK yang menjadi pemohon yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Ia menanyakan apakah dalam kedudukan hukumnya mereka masih akan disebut sebagai pimpinan KPK atau tidak. Pasalnya, mereka tak akan lagi menjabat setelah 27 Desember nanti.

"Apakah mau mengambil posisi sebagai pimpinan KPK atau kemudian jadi perseorangan warga negara saja? Sebab kalau sekarang memosisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba itu bisa ditarik pimpinan KPK baru nantinya yang khusus orang yang mendalilkan sebagai pimpinan," Kata Saldi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Saldi juga mengingatkan agar jumlah kuasa hukum tidak terlalu banyak. Hakim meminta pemohon menunjuk kuasa hukum yang fokus dalam persidangan. Kuasa hukum dalam perkara ini berjumlah 39 orang.

"Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan-kegiatan begini. cukup jadi kuasanya," tutur Saldi.

Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan akan menjelaskan secara detail kedudukan hukum pemohon dalam perbaikan permohonan nantinya.

"Nanti kalau ini kita akan sesuaikan mereka adalah orang yang pernah menduduki jabatan dan tahu betul dampak dari berlakunya sebuah undang-undang. Ini kan perseorangan bukan KPK nya. Ini kan personal yang kebetulan mereka adalah pimpinan KPK saat ini," Kata Feri.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan