Menuju konten utama

Revisi UU KPK Mau Berlaku, KPK Butuh Perpres Independensi Pegawai

Presiden Joko Widodo diharapkan bersedia menerbitkan peraturan presiden tentang independensi pegawai KPK.

Revisi UU KPK Mau Berlaku, KPK Butuh Perpres Independensi Pegawai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada peraturan dari otoritas tertinggi negara untuk menjamin independensi pegawai KPK kendati menjadi aparatur sipil negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendaku, akan sulit memberantas korupsi apabila KPK tidak lagi memiliki independensi dan mudah diintervensi ketika menangani kasus.

"Dalam proses transisi ini, pihak-pihak yang punya kewenangan atau otoritas untuk memastikan pegawai KPK, meski ASN, tetap independen. Itu sangat diharapkan sebenarnya bisa berkontribusi langsung," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

KPK berharap ada peraturan yang setingkat tingginya dengan undang-undang untuk bisa memastikan independensi para pegawai komisi anti-rasuah dalam pemberantasan korupsi.

Ia berharap Presiden Joko Widodo bersedia menerbitkan peraturan presiden untuk itu.

"PR terberat nasib KPK ke depan bergantung pada aturan turunan tersebut. Apakah aturan itu akan berkontribusi untuk lebih melemahkan KPK atau meminimalisir dampak usai UU 19/2019 tentang KPK. Nanti kita lihat," ujarnya.

Febri juga mengatakan ada pekerjaan rumah yang berat lagi yakni proses seleksi perekrutan pegawai baik untuk pegawai KPK yang keluar atau pegawai ASN yang masuk ke KPK.

"Kalau orang-orang atau unsur yang ada di dalamnya tidak punya prinsip, integritas, dan independensi. Itu yang paling dikhawatirkan," katanya.

Sebelumnya, ada 3 pegawai yang menyatakan mundur dari. Hal ini terjadi akibat dari revisi UU KPK.

Revisi UU KPK dibikin dalam waktu singkat dan tanpa prosedur administrasi perundang-undangan, sehingga cacat formil dan materiil. UU ini kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Pimpinan KPK saat ini juga ikut menggugat. Pemerintah telah mengundangkannya jadi UU nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. UU ini akan berlaku penuh mulai 21 Desember 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 diatur tentang status kepegawaian. Seiring revisi UU KPK, semua pegawai KPK akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali