Menuju konten utama

Agus Rahardjo Sebut 3 Pegawai Mundur Karena Revisi UU KPK

3 pegawai KPK telah mengajukan mundur setelah revisi UU KPK dan diperkirakan masih ada lagi pegawai yang menyusul.

Agus Rahardjo Sebut 3 Pegawai Mundur Karena Revisi UU KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut saat ini telah ada 3 pegawai yang menyatakan mundur dari. Hal ini terjadi akibat dari revisi UU KPK.

Agus juga bilang, masih ada pegawai yang akan menyusul mundur, namun masih menunggu dan melihat perkembangan setelah implementasi UU KPK.

"Yang mengajukan mundur baru 3, tapi banyak yang menunggu penggantinya PP 63/2005 yang seperti apa. Tampaknya masih banyak yang menunggu itu," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 diatur tentang status kepegawaian. Seiring revisi UU KPK, semua pegawai KPK akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa tahun ke depan .

Agus juga menjelaskan, alasan pegawai KPK resah dengan revisi UU KPK yakni terkait independensi komisi antirasuah itu. Sebab di dalam UU KPK versi revisi, pegawai KPK punya loyalitas ganda yakni ke lembaga dan pemerintah.

Oleh karena itu, Agus berharap dalam aturan soal SDM KPK yang baru, kewenangan melakukan promosi, mutasi, dan demosi tetap berada di tangan pimpinan KPK sebagaimana Kejaksaan Agung yang kewemangan rotasi kepegawaiannya berada di tangan Jaksa Agung.

"Kebutuhannya adalah ada independensi, paling tidak walaupun itu masih di rumpun ASN," kata Agus.

Revisi UU KPK dibikin dalam waktu singkat dan tanpa prosedur administrasi perundang-undangan, sehingga cacat formil dan materiil. UU ini kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. Pimpinan KPK saat ini juga ikut menggugat.

Pemerintah telah mengundangkannya jadi UU nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. UU ini akan berlaku penuh mulai 21 Desember 2019.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali