tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri terkait kasus-kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DMP [mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Selain Ituk Herarindri, KPK juga akan memeriksa dua orang lagi yakni Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo dan Mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT INTI Andi Nugroho.
"Keduanya kami periksa juga sebagai saksi untuk tersangka DMP," ujar Febri.
Darman Mappangara menjabat sebagai Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8/2019), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.
Taswin saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Editor: Maya Saputri