tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero Darman Mappangara menjadi tersangka pemberi suap dalam proyek bagasi bandara, Rabu (2/10/2019). Penetapan tersangka Darman merupakan pengembangan dari kasus proyek baggage handling system yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam.
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP [Darman Mappangara]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Oktober 2019.
Febri memaparkan, Darman diduga memberi suap kepada Andra Agussalam agar PT Inti bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Untuk memuluskan pemberian suap, Andra meminta bantuan stafnya yang juga pegawai PT Inti bernama Taswin Nur untuk jadi perantara.
Dalam aksi suap itu, Darman menetapkan aturan, antara lain uang tunai dalam jumlah besar harus ditukar ke dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura. Selain itu juga ada kode "buku" dan "dokumen".
Sepanjang 2019, PT Inti mengerjakan beberapa proyek dari PT Angkasa Pura II, antara lain yakni proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) seharga Rp106,48 miliar; proyek Bird Strike senilai Rp22,85 miliar; dan proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.
PT Inti juga masih memiliki daftar prospect project tambahan dari PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar; Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar; proyek VDGS senilai Rp75 miliar; dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Juli 2019. KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Diduga telah terjadi penyerahan sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar untuk Andra.
Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek untuk PT Inti. Andra diduga berperan sebagai pengawal agar proyek-proyek di PT Angkasa Pura II didalatkan PT Inti
Atas perbuatannya Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher