KPK akan memanggil Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri terkait kasus kasus suap pengadaan pekerjaan BHS PT Angkasa Pura Propertindo.
KPK kembali memanggil Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono terkait dengan kasus dugaan suap proyek PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II.
KPK menetapkan Dirut PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka korupsi karena memerintahkan tersangka Taswin Nur untuk menyerahkan uang 96.700 dollar Singapura kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam