tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Teguh Adi Suryandono terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
"Kami memanggil saudara Teguh Adi Suryandono dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Teguh juga sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Senin (26/8/2019). Namun, ketika itu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Darman Mappangara menjabat sebagai Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada, Kamis (1/8/2019), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.
Taswin saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri