Menuju konten utama

Direktur Bisnis PT INTI Dipanggil KPK terkait Suap Proyek AP II

KPK kembali memanggil Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono terkait dengan kasus dugaan suap proyek PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II.

Direktur Bisnis PT INTI Dipanggil KPK terkait Suap Proyek AP II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Teguh Adi Suryandono terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.

"Kami memanggil saudara Teguh Adi Suryandono dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Teguh juga sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Senin (26/8/2019). Namun, ketika itu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Darman Mappangara menjabat sebagai Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada, Kamis (1/8/2019), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.

Taswin saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Baca juga artikel terkait SUAP ANGKASA PURA II atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri