tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk kasus suap proyek pengadaan BHS tersebut.
"Hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka AYA dalam kasus pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (13/8/2019).
"KPK mendalami detail proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II," lanjutnya.
Empat saksi tersebut adalah VP of Proc and Log Assitance Agus Herlambang, VP Legal and Compliance IIvone Cleara, VP Human Capital Service Irma Yelly, dan VP Corporate Financial Control Mulyadi.
Keempatnya diperiksa untuk tersangka kasus suap suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo oleh Andra Y Agussalam.
Sebelumnya, KPK menduga suap dilakukan oleh pegawai PT INTI (Persero) di proyek tahun 2019 tersebut. Andra ditangkap pada hari Rabu (31/7/2019) lalu. Dia diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni penerima AYA dan pemberi, TSW," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Perlu diketahui, KPK juga menetapkan TSW atau Taswin Nur sebagai tersangka. Dia ditulis hanya sebagai staf PT INTI dan bukan direksi.
Namun, pemberian uang ini mempunyai pengaruh besar, yakni mengarahkan Andra agar membuat PT INTI menjadi pemenang tender.
Akibat kesalahannya, Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno