tirto.id - Anggota DPR Komisi III Benny K Harman mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus megakorupsi yang disebut dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah mendapat dokumen laporan yang dimaksud.
"Kemudian mengenai laporan presiden, kalau kami menerima dokumen itu tidak pak, tidak ada dokumennya," kata Agus di dalam rapat dengar pendapat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/11/2019).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengklaim Jokowi telah melaporkan kasus korupsi kepada KPK pada Senin (11/11/2019) di Kemenko Polhukam, Jakarta. Namun sampai saat ini kasus itu belum terungkap.
Agus mengaku dua hari usai Mahfud mengungkapkan itu dirinya menanyakan langsung kasus yang dimaksud ke mantan ketua MK itu. Namun, Mahfud tidak menjawab jelas.
"Saya kok seperti melihatnya negeri ini seperti negeri rumor saja," kata Agus.
Meski begitu Agus menyampaikan Jokowi memang telah mengamanatkan dua perkara kepada pimpinan KPK. Pada saat kelima pimpinan baru dilantik pada 2015, Jokowi menitipkan penuntasan kasus dugaan korupsi di tubuh Petral.
Saat ini KPK telah menindak perkara ini hingga ke tahap penyidikan. Managing Director Pertamina Energy Services (PES) periode 2009-2013 dan mantan direktur utama Petral Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua yang disoroti Jokowi adalah dugaan korupsi pengadaan Helikopter HW101.
"Kami sudah memenjarakan bahkan salah seorang tersangkanya sekarang permasalahnnya di pihak militernya," kata Agus.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali