tirto.id - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menyarankan dua penasihat yang tersisa di komisi anti-rasuah untuk mengajukan gugatan perihal statusnya melalui jalur hukum.
"Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan yah. Silahkan ajukan gugatan materiil lewat jalur perdata maupun ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Upaya tersebut layak ditempuh, sebab menurutnya, persoalan ini diakibatkan terbitnya UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melanggar hak konstitusional mereka sebagai penasihat.
Posisi penasihat lembaga antirasuah dalam UU baru menghilang, yang ada adalah Dewan Pengawas.
"Mungkin orang DPR RI tidak paham skema kepegawaian KPK, bahwa penasihat itu bukan pegawai. Mereka hanya mengatur masa transisi pegawai, tapi tidak untuk penasihat," ujarnya.
Ia juga menyesalkan sekali terbitnya perundang-undangan KPK baru, sebab tidak memikirkan dampak yang terjadi.
Alih-alih membawa kebaikan bagi pemberantasan korupsi, UU tersebut justru menimbulkan kegaduhan.
"Makanya orang tuh bikin UU perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya. Apalagi UU, jadi harus ada kajian dampak dan diperhitungkan. Seharusnya hal ini sejak jauh-jauh hari ada, sehingga tidak membuat gaduh," ujarnya.
Tsani akan resmi melepas posisinya sebagai penasihat KPK pada 1 Desember 2019. Ia mengatakan akan kembali bekerja di Kementerian Keuangan.
"Saya kembali [ke Kemenkeu] itu karena memang pertimbangan itu hal yang bisa saya lakukan, saya hanya ingin bekerja dengan baik," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali