tirto.id - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri dari lembaga anti-rasuah tersebut. Ia menepati janjinya untuk mundur sebagai protes terpilihnya pimpinan KPK periode baru.
"Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu. Dapat penugasan baru. Nanti seperti apa saya ikuti saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Tsani menjadi salah satu dari tiga penasihat KPK yang lebih dulu mengundurkan diri. Ia mendaku sudah mengajukan surat undur diri dan telah di tandatangani KPK.
"Tapi berlaku efektif 1 Desember. Mungkin hari Senin, kalian sudah tidak lihat saya. Mungkin lihat saya balikin kartu," ujarnya.
Menurut Tsani, dua penasihat KPK lainnya akan bertugas sampai masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada 21 Desember 2019.
"Jadi, saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat tiga. Yang satu selesai 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir," ujarnya.
Pengunduran diri Tsani telah berhembus sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
Secara implisit, ia berujar proses pengunduran dirinya diakibatkan regulasi undang-undang KPK yang baru. Namun, ia tidak merinci secara jelas hal tersebut.
"Ada penugasan yang baru di Kemenkeu. Barangkali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi di KPK saat ini," tutupnya.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah terpilih pada Jumat (13/9/2019). Kelima pimpinan KPK terpilih itu Firli Bahuri (Ketua), Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Selama proses seleksi pimpinan KPK terdapat kontroversi. Di antaranya dugaan pelanggaran etik oleh Firli saat bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan. Namun, hal ini telah dibantah Firli.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali