Menuju konten utama

Polri Klaim Tidak Ada Intervensi saat Firli Jabat Ketua KPK

Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri akan dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember nanti dan belum mundur dari institusi Polri.

Polri Klaim Tidak Ada Intervensi saat Firli Jabat Ketua KPK
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri memberikan keterangan kepada mediausai Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Firli Bahuri akan dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember nanti. Hingga kini, ia belum melepaskan jabatannya maupun mundur dari jabatannya di Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim tidak ada intervensi jika Firli memimpin lembaga antirasuah itu. "Tidak ada. [Firli] profesional dan independen," ucap dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/11/2019).

Begitu juga dengan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono yang menegaskan tidak akan ada indikasi intervensi dan bukan masalah jika Firli memimpin KPK.

"Saya kira tidak ada masalah, kewenangan dari pihak kepolisian dalam memberikan job untuk anggotanya. Tidak ada [konflik kepentingan], nyatanya lancar-lancar saja," ucap Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Firli tetap bisa menjadi personel kepolisian meski terpilih menjadi pemimpin lembaga antirasuah.

Polri cukup mencopot Firli dari jabatan saat ini. “Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam, tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham menjawab pertanyaan ketua Komisi III Herman Hery dalam rapat di gedung DPR/MPR, Rabu (20/11/2019).

Idham mengacu kepada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

Posisi Kabaharkam akan dilakukan sebelum pelantikan Firli sebagai Ketua KPK. "Nanti kalau beliau akan dilantik, Insya Allah 20 Desember, sebelum dilantik nanti kami akan mencari gantinya karena tidak mungkin Firli rangkap jabatan," kata Idham.

Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menyatakan sebelum Firli dilantik harus melepaskan jabatannya. "Dia akan melepaskan jabatan itu, diatur dalam Undang-Undang KPK lama dan Undang-Undang KPK hasil revisi 2019," kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (20/11/2019).

Saut menegaskan pencopotan jabatan itu telah diatur. "Intinya menjalankan profesi dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainya selama menjadi anggota KPK [dalam] Pasal 29," ujar Saut. "Itu perintah undang-undang, Firli juga paham itu. Lagi pula [jika rangkap jabatan] banyak kerjanya."

Baca juga artikel terkait KETUA KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri