Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK. Sebab Error in Objecto

Majelis hakim MK menolak dengan alasan, ada kesalahan gugatan atas objek yang disengketakan.

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK. Sebab Error in Objecto
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan para mahasiswa dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, terhadap Undang-Undang KPK. Putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Majelis hakim MK menganggap ada kesalahan gugatan atas objek yang disengketakan.

"Salah objek, error in objecto," tuturnya.

Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 itu, selesai dibacakan pada pukul 12:19 WIB oleh sembilan hakim MK.

Uji materi diajukan oleh Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Putrida Sihombing, dan belasan mahasiswa lainnya. Gugatan dilayangkan ke MK pada 17 September, sehari setelah UU KPK hasil revisi disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Undang-Undang tersebut diberi nomor sebulan kemudian yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU KPK atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Gilang Ramadhan
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana