tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyerahkan perbaikan dokumen Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan sejumlah salah ketik atau tipo dalam UU KPK itu sudah diperbaiki.
"Kemarin tanggal 15 sore kami sudah mengirimkan ke Kesetjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg," kata Masinton di Gedung DPR, Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Salah satu tipo terdapat dalam Pasal 29 huruf e UU KPK hasil revisi. Dalam draf itu tertulis untuk dapat diangkat menjadi komisioner KPK harus memenuhi syarat, salah satunya : "berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan"
Dalam draf terbaru, ditetapkan syarat untuk diangkat menjadi komisioner adalah 50 tahun.
"Terkait dengan usia capim KPK itu sesuai dengan DIM [Daftar Inventaris Masalah] pemerintah usianya 50 tahun minimal," kata Masinton.
Di sisi lain, Masinton mengklaim KPK tidak akan lumpuh ketika UU ini berlaku. Merujuk pasal 69D revisi UU KPK, sebelum dewan pengawas terbentuk pelaksanaan kerja KPK merujuk pada UU lama.
Secara terpisah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga mengatakan draf perbaikan revisi UU KPK telah dikirim ke Kemensetneg. Selain urusan syarat pengangkatan komisioner KPK, draf itu juga memuat perbaikan-perbaikan kecil lainnya.
"Yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan