Menuju konten utama

Demo Jogja Hari Ini: 6 Ambulans & 30 Petugas Medis Siaga di Gejayan

Lebih dari 30 petugas medis siaga di aksi Gejayan Memanggil jilid 2 yang digelar Senin (30/9/2019.

Demo Jogja Hari Ini: 6 Ambulans & 30 Petugas Medis Siaga di Gejayan
Massa aksi membawa Poster Gejayan Memanggil 2, Senin 30/9/2019. tirto.id/Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aksi Gejayan Memanggil 2 yang di gelar di sepanjang Jalan Afandi, Sleman, DI Yogyakarta, pada Senin (30/9/2019) melibatkan lebih dari 30 petugas medis. Mereka tersebar di persimpangan jalan seperti depan Toko Wawawa dan ada tim berjalan bersama demonstran.

Salah satu petugas medis, Irsyad, 22 tahun, mengatakan, sejak aksi dimulai pukul 11.00 WIB tak ada pendemo yang dirawat.

"Hanya ada satu pendemo di titik kumpul UGM yang muntah-muntah. Tapi enggak ada yang sampai pingsan," kata dia, ditemui di Jalan Afandi, Senin (30/9/2019).

Dari amatan reporter Tirto, tim medis mengenakan rompi dan pita merah di lengan kiri. Hal ini, kata Irsyad, untuk membedakan petugas medis dan pendemo serta untuk memudahkan saat evakuasi.

"Saya bawa motor untuk memudahkan mobilitas. Ada teman yang jalan bersama pendemo. Dan 6 ambulans di setiap titik panggung orasi," ujar dia.

Irsyad menambahkan, tim medis di aksi Gejayan Memanggil jilid 2 ini telah tertata. Hal ini berbeda dengan aksi Gejayan Memanggil 1 dengan tim medis yang terbentuk spontan.

“Sekarang sudah terkoordinir dengan baik. Kalau penanganan darurat oleh ambulans. Saya dan teman yang mobile bawa perlengkapan dasar seperti P3K,” kata dia.

Demo mahasiswa Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta kembali digelar pada Senin (30/9/2019). Demo hari ini diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan.

Terdapat sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98.

"Permasalahan yang menyerang KPK. Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi," kata Nailendra.

"Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK."

Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah. Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.

Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elite politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas.

Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakkan HAM di Indonesia. Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, ujar Nailendra.

Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan. Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu disuarakan.

Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga RKUHP.

Baca juga artikel terkait AKSI GEJAYAN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz