tirto.id - Sejumlah wartawan yang ikut aksi Gejayan Memanggil 2 di Yogyakarta menyuarakan penolakan terhadap kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi.
Mereka membawa spanduk tertulis 'Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis' dan 'Cabut Status Tersangka Dandhy'.
Sekretaris AJI Yogyakarta, Shinta Maharani menyebut, dalam menjalankan tugas peliputan jurnalis dilindungi UU Pers. Aparat atau massa didesak menghormati UU Pers, agar tak ada kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.
"Kami prihatin dengan kriminalisasi jurnalis Dandhy Laksono karena mengekspresikan pendapat di media sosial. Kami juga meminta status tersangka Dandhy dicabut," kata Shinta, ditemui di Jalan Affandi, Yogyakarta, Senin (30/9/2019).
Dalam aksi ini juga, ada beberapa jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa yang turut meliput. Hal ini, kata Shinta, harus diperhatikan aparat agar mereka juga dilindungi karena bagian dari warga negara yang menjalankan tugas peliputan sesuai UU Pers.
"Jangan hanya karena mereka masih pers mahasiswa lalu tak dilindungi," katanya.
Aksi lanjutan demo mahasiswa #GejayanMemanggil2 di Yogyakarta hari ini akan diikuti ribuan massa dengan menggandeng pelajar, buruh, masyarakat umum, bahkan gelandangan, Senin (30/9/2019).
Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan massa akan memadati sepanjang Jalan Gejayan yang akan berangkat dari dua titik kumpul yakni Bundaran UGM dan UIN Sunan Kalijaga pukul 10.00 WIB. Massa akan bergerak menuju pertigaan Colombo, Gejayan yang akan menjadi titik utama aksi.
Isi tuntutan aksi demonstrasi mahasiswa #GejayanMemanggil2 kali ini meliputi:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Demonstrasi mahasiswa di Jogja ini juga disusul oleh kota-kota lain, antara lain Jakarta, Semarang dan Solo.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri