tirto.id - Tagar #GejayanMemanggil2 menjadi trending topik Twitter hari ini, Senin 30 September 2019.
Penyebab #GejayanMemanggil2 ramai dicuitkan adalah karena akan ada aksi demonstrasi #GejayanMemanggil lanjutan pada hari ini, Senin (30/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai penolakan sejumlah rancangan undangan-undangan (RUU) kontroversial.
Hingga Senin (30/9/2019) pukul 09.30 WIB tagar #GejayanMemanggil2 telah dipakai 27,4 ribu tweet, mengikuti tagar selanjutany #g30Spki yang dicuitkan 20,1 ribu kali.
Aksi tersebut selain melibatkan mahasiswa juga akan melibatkan pelajar, buruh, dan petani.
Gerakan #GejayanMemanggil jilid 2 yang kembali diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Bergerak itu rencananya dilakukan pada Senin (30/9/2019). Lokasi aksi mengambil tempat yang sama dengan aksi pada Senin (23/9/2019) sebelumnya yakni di simpang tiga Jalan Gejayan dan Colombo.
"Bekerja sama dengan serikat buruh, tani juga nanti pas turun ke jalan. Pelajar-pelajar sudah konfirmasi juga turun ke jalan," kata humas aksi #GejayanMemanggil Jilid 2, Nailendra saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).
Dalam aksi nanti, kata Nailendra, selain kembali menyuarakan tuntutan pada aksi sebelumnya, akan ada juga tuntutan-tuntutan baru yang saat ini masih dalam kajian. Salah satunya adalah soal RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber.
Kemudian terkait aksi di sejumlah daerah yang direpresi oleh aparat, pihaknya juga akan menuntut agar oknum-oknum yang melakukan kekerasan terhadap demonstran diadili.
"[Kami] mempertegas bersikap untuk adili aparat-aparat yang menggunakan kekerasan kepada massa aksi," kata dia.
Dalam aksi sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagi perguruan tinggi berkumpul di simpang tiga Jalan Gejayan dan Colombo. Aksi yang berlangsung dari siang hingga sore itu berlangsung damai.
Terdapat sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2. Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98.
"Permasalahan yang menyerang KPK. Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi," kata Nailendra.
"Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahasadalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK."
Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah. Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian.
Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elit politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salahsatunya adalah impunitas.
Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinanpelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakan HAM di Indonesia. Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, ujar Nailendra.
Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembekaran hutan. Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu kita suarakan.
Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga yang tidak kalah penting adalah permasalahan dalam RKUHP yang harus kita tolak.
Atas hal tersebut Aliansi Rakyat Bergerak menuntut 9 hal:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakatsipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Editor: Maya Saputri