Menuju konten utama

Unjuk Rasa Tolak RUU TNI Makin Ramai, Jalan Depan DPR Tersendat

Jalan di depan DPR pun menjadi tersendat akibat massa yang semakin memenuhi depan gedung DPR/MPR.

Unjuk Rasa Tolak RUU TNI Makin Ramai, Jalan Depan DPR Tersendat
Sejumlah masyarakat penolak pengesahan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila GEdung DPR RI. Kamis (20/3/2025). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Massa yang menolak revisi UU (RUU) TNI kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) siang. Massa aksi kali ini terdiri atas mahasiswa serta masyarakat sipil.

Pantauan Tirto, massa aksi itu tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah masyarakat tiba di depan Gedung DPR, disusul mahasiswa. Mereka langsung memadati gerbang gedung legislatif.

Massa mahasiswa membawa atribusi berupa identitas kampus. Ada pula mahasiswa serta masyarakat sipil yang membentangkan poster maupun banner berisikan penolakan pengesahan RUU TNI. Massa yang semakin banyak pun menutupi sebagian Jalan Gatot Subroto.

Imbas massa di depan Gedung DPR membludak, mereka juga menempati sebagian Jalan Gatot Subroto. Kepolisian mengimbau massa agar tidak menempati jalan itu. Namun, massa tetap berdiri di Jalan Gatot Subroto. Imbasnya, lalu lintas di jalan tersebut tersandat. Pengendara kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua melintas dengan perlahan melalui Gedung DPR. Meski ada penyandatan di Jalan Gatot Subroto, polisi tidak menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tersebut. Mereka hanya mengatur arus lalu lintas di sana.

Sejumlah aparat kepolisian bersiaga di antara massa aksi dengan Jalan Gatot Subroto seakan membentuk dinding pembatas.

Sementara itu, usai pengesahan RUU TNI menjadi UU, massa aksi yang mendukung pengesahan RUU tersebut meninggalkan Gedung DPR. Mereka hanya menggelar aksi sekitar satu jam.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu tanda disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi undang-undang. Sebelum mengetuk palu, Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR lintas fraksi untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sekarang tiba lah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan, dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan II tahun 2024-2025, Kamis (20/3/2025).

"Setuju," kata seluruh anggota DPR RI.

Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Puan menyatakan bahwa berdasarkan pembahasan materi, RUU TNI hanya fokus pada tiga substansi utama. Pertama, Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Kedua, yang dibahas adalah Pasal 47, terkait dengan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga.

Ketiga, yang dibahas adalah penambahan masa dinas keprajuritan yang menurutnya adalah masalah keadilan. Masa dinas yang sebelumnya diatur 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher