Menuju konten utama

Ada UU KPK Baru, BW: KPK Resmi Dihabisi di Era Jokowi

KPK jadi satu-satunya lembaga Indonesia yang dihambat oleh penguasa.

Ada UU KPK Baru, BW: KPK Resmi Dihabisi di Era Jokowi
Anggota Wadah Pegawai KPK menaburkan bunga diatas nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, KPK secara resmi dihabisi di era Pemerintahan Joko Widodo dengan berlakunya revisi UU 30/2002 KPK per hari ini, Kamis (17/10/2019).

"KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi. Dan hari ini, satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR, yang notabene pendukung Presiden Jokowi, sudah resmi berlaku. Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," kata dia.

BW menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang pernah berjanji untuk pertimbangkan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) KPK.

Saat itu, Jokowi berjanji usai melakukan audiensi bersama 40 orang tokoh masyarakat yang mendesak agar Presiden segera mengeluarkan Perppu.

Selain itu, BW juga menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghiraukan demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU KPK di sejumlah daerah hingga lima nyawa melayang, dan mengalami luka akibat tindakan kekerasan aparat keamanan.

Pengorbanan mahasiswa itu, menurut BW, tidak boleh hilang begitu saja. Akan tetapi, harus dibayar lunas oleh anggota KPK untuk tetap tegar dan sabar menghadapi penguasa.

"Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK, harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK. Tidak main-main dan sepenuh hati," terangnya.

Kemudian, BW mengapresiasi, Selasa (16/10/2019) kemarin, pimpinan KPK berkumpul dan menegaskan tekad untuk tetap bekerja dan tak ada keluh kesah.

"Insan KPK sangat menyadari, kendati usianya baru 17 tahun. Tapi fakta sejarah membuktikan mereka telah terus menjaga integritas dan kehormatan untuk kepentingan kemaslahatan,” terang BW.

Selama ini juga, kata dia, KPK menjadi satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang berulangkali dihambar oleh penguasa. Tujuannya, kata dia, agar KPK tak memiliki eksistensi dalam memberantas korupsi.

"Sehebat apapun tekanan dan terkaman, fakta itu sekaligus menunjukkan sehebat itulah kekuatan KPK hingga menimbulkan ketakutan sang penguasa korup," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali