tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK yang baru setelah direvisi oleh DPR bersama pemerintah.
"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis (17/10/2019) seperti diberitakan Antara.
Menurut Febri, KPK akan tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi, namun yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya atau tidak.
Febri mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan.
Sementara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK, Febri mengatakan menyerahkah hal itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019), otomatis berlaku besok, Kamis (17/10/2019), meski belum dinomori dan tanpa tanda tangan Jokowi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan