tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Muhammad Mahfud MD memberikan isyarat kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.
“Pernyataan presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," ujar Mahfud, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019).
Menurut Mahfud alasan Presiden Jokowi belum memutuskan sikap atas Perppu KPK yang menjadi desakan masyarakat, lantaran Jokowi tidak ingin sikapnya bertabrakan dengan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 19/2019 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi sebernarnya memutus hal yang sama untuk Perppu," ujar Mahfud.
Namun, komentar Mahfud ini bertolak belakang dengan pernyataan yang sempat dilontarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2019).
Fadjroel menegaskan, Perppu tidak diperlukan karena sudah ada UU KPK terbaru, yaitu UU 19/2019 tentang KPK yang bakal berlaku penuh pada 21 Desember 2019.
Perihal ucapan Stafsus Jokowi tersebut, Mahfud enggan berkomentar banyak.
“Ya mungkin,” kata Mahfud.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz