Menuju konten utama

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Sudah Masuk ke Jokowi, Tinggal Tunggu

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu (Perpu) KPK tinggal menunggu untuk diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Sudah Masuk ke Jokowi, Tinggal Tunggu
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu/ Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu untuk diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya ditunggu saja, kan sudah masuk semua, yang mengusulkan Perppu sudah masuk, yang menolak sudah masuk," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Mahfud sebelumnya merupakan salah satu tokoh yang diundang Presiden Jokowi pada akhir periode 2014-2019. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu orang yang ikut mengusulkan penerbitan Perppu KPK.

Saat ini setelah kepemimpinan Jokowi kembali bergulir di periode kedua yakni 2014-2019, Mahfud ditarik oleh Jokowi sebagai Menkopolhukam. Mahfud menyatakan masih ada waktu untuk penerbitan Perppu.

"Ini kan masih ada waktu. Kita akan terus membahasnya," kata dosen Fakultas Hukum UII tersebut.

Usai pertemuan presiden dengan sejumlah tokoh termasuk dirinya pada Kamis (26/9/2019), Mahfud menyatakan terdapat sejumlah pilihan yang disampaikan terkait dengan UU KPK yang ditolak. Namun, mayoritas tokoh kata dia lebih mengusulkan penerbitan Perpu/ Perppu.

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perpu agar itu [UU KPK] ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud saat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu/ Perppu KPK yang telah disepakati pemerintah dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Akan kita kalkulasi akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi. Ia kemudian menyatakan kalau putusan soal Perppu akan ia sampaikan secepatnya,

Di sisi lain, menanggapi adanya gelombang demonstrasi di Jakarta dan di sejumlah daerah yang menolak UU KPK dan RUU kontroversial lainnya, Jokowi menghargai itu sebagai bagian demokrasi.

"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya dalam demo ini juga menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dalam negara kita," kata dia.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri