Menuju konten utama

Istri Kacab Bank BUMN Gugat Pasal 170 (1) KUHAP Baru ke MK

Gugatan judicial review terhadap KUHAP baru diajukan karena Pemohon kesulitan menuntut hak restitusi kepada pelaku tindak pidana dari kalangan militer.

Istri Kacab Bank BUMN Gugat Pasal 170 (1) KUHAP Baru ke MK
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Puspita Aulia, istri almarhum Mohammad Ilham Pradipta, mantan Kepala Cabang salah satu bank BUMN yang tewas dibunuh, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena Pemohon kesulitan menuntut hak restitusi kepada pelaku tindak pidana yang berasal dari kalangan militer.

“Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, di mana setelah para Pemohon mendengarkan tuntutan dari oditur militer terhadap terdakwa yang berlatar belakang militer, ternyata terdapat upaya menghilangkan unsur berencana dalam proses penghilangan nyawa suami Pemohon I,” jelas Kurniawan selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini bermula saat Mohammad Ilham Pradipta diculik oleh sekelompok orang yang terdiri dari kalangan sipil dan militer pada 20 Agustus 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada 21 Agustus 2025 di Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan perkara tersebut, Pemohon mendapati adanya pemisahan hubungan antara pelaku sipil dan militer dalam proses hukum.

Pemohon I kesulitan menuntut restitusi kepada pelaku militer akibat frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” dalam Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru. Norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelaku militer selama ini tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyarankan Pemohon untuk memperkuat isu kepastian hukum terkait praktik pemisahan peradilan koneksitas.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta Pemohon menambahkan rujukan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Maka perlu ditambahkan putusan-putusan yang sudah ada atau inkracht untuk peradilan koneksitas ini,” terang Liliek.

Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang juga meminta Pemohon menguraikan hubungan kausal antara pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Pada alasan permohonan, belum ada pertentangan dengan konstitusinya, jadi tolong disampaikan,” jelas Saldi.

Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan naskah permohonannya. Perbaikan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga artikel terkait LATETS NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana