Menuju konten utama

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review Atas UU KPK yang Baru

Sejumlah hal yang dipermasalahkan dalam UU KPK misalnya tak masuk dalam prolegnas namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik dinilai gaib, dan tidak partisipatif. 

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review Atas UU KPK yang Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). tirto.id/Bhagavad Gita

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil secara bersama-sama akan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan judicial review untuk uji formil dan materil atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan tim kuasa hukum.

Ia berharap dengan pengajuan judicial review, Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan Perppu KPK.

"Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Karena itu kami ajukan JR [judicial review] hari ini," ujarnya.

Laode menambahkan, ada beberapa hal yang akan disoroti dalam uji materil. Misalnya tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik dinilai gaib, dan tidak partisipatif.

"Bahkan sebagai stakeholder utama, KPK tidak dimintai pendapat. Lalu, apa kalian pernah membaca naskah akademik itu," ujar Laode.

Dalam uji materil, Laode juga akan menyoroti beberapa pasal semisal Pasal 69 D dan 70 C. "Memang kelihatan sekali UU ini dibuat dengan terburu-buru. Kesalahannya juga banyak," ujarnya.

Laode menegaskan bahwa pengajuan JR ini merupakan atas nama pribadi mereka bertiga sebagai warga negara. Sebab Ia merasa memiliki hak konstitusional. Laode menjelaskan upaya pengajuan JR didukung oleh 39 kuasa hukum dan yang 13 orang sebagai pemohon.

"Jadikan pemohon itu sebagai hak konstitusional kita. Jadi Laode, Agus, dan Saut. Bukan kami pengusungnya, jadi dari koalisi," ujarnya.

Ketika ditanya keterlibatan dua komisioner KPK lainnya yakni Alex Marwata dan Basaria Panjaitan dalam pendaftaran JR. Laode mengatakan keduanya tidak memasukan nama dalam pemohon.

"Mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tapi mendukung," tutup.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi