tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang diduga melanggar peraturan terkait pembayaran pajak di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Sejumlah perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pajak pada 2016-2019 dan pelanggaran tersebut diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
"Dengar-dengar, ada potensi [kerugian negara] sampai Rp500 miliar," ucapnya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Ia menyatakan, dugaan pelanggaran pajak itu dilakukan dengan melakukan transaksi jual beli secara tunai. Dengan demikian, pihak perusahaan tidak perlu menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada negara.
Meski melakukan sidak, Purbaya mengaku tak menemui pimpinan sejumlah perusahaan itu. Sebab, para pimpinan sejumlah perusahaan tersebut tak sedang berada di kantor.
"Pada perjalanan staf [Kemenkeu] akan manggil yang punya. Saya dengar, yang punya sudah di-BAP [berita acara pemeriksaan/diperiksa] berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis. Kalau kita tidak main-main," urainya.
Purbaya menambahkan, aksi tersebut bakal merugikan perusahaan lain yang melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur. Ia lantas meminta perusahaan lain tidak melakukan aksi serupa.
"Kalau perusahaan melakukan ini kan harganya lebih murah. Dibanding perusahaan yang betul-betul menjalankan perusahaannya sendiri dengan peraturan," ucapnya.
"Itu enggak fair, seakan kita mengutuk orang yang baik. Jadi, ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain itu, jangan melakukan hal-hal seperti ini lagi," sambung dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































