tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pertumbuhan kredit perbankan dapat tembus lebih dari 20 persen. Salah satunya karena penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, penempatan dana pemerintah di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI tersebut akan mampu membuat likuiditas sistem keuangan perbankan menjadi lebih baik. Kondisi itu diharapkan akan mendorong pertumbuhan base money atau uang primer (M0) menjadi lebih tinggi.
"Itu (SAL) kalau ditahan terus ke depan, cukup menciptakan pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir kan kredit 13,8 persen, meningkat dibanding sebelumnya karena pengaruh likuiditas di sistem keuangan kita tadi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Untuk menjaga agar likuiditas perbankan tetap longgar, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penempatan dana SAL di bank-bank pelat merah hingga Juli 2027. Melalui kebijakan ini, Purbaya berharap bank akan lebih leluasa untuk menyalurkan kredit kepada konsumen.
"Dana sebesar Rp200 triliun itu kita perpanjang sampai tahun depan, Juli, tidak akan ditarik. Jadi bank lebih tenang," ucapnya.
Sejalan dengan perpanjangan jangka waktu penempatan dana SAL ini, Bendahara Negara itu berkomitmen untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Bank Indonesia sebelum menarik dana SAL dari kantong Himbara. Tujuannya, supaya penarikan dana SAL tidak akan mengganggu pertumbuhan MO yang pada akhirnya dikhawatirkan akan menekan pertumbuhan laju kredit perbankan.
"Kalau emang kita mau pakai, nanti kita harus komunikasi dengan bank sentral, sehingga yang tadi base money tidak terganggu," jelas Purbaya.
Sementara itu, dalam rapat kerja (raker) antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa dalam menggunakan dana SAL, pemerintah harus terlebih dulu berkomunikasi terlebih dulu dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan dari legislatif.
"Penggunaan Saldo Anggaran Lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Pengelolaan SAL, utamanya di tahun depan pun harus dilakukansecara prudent dan optimal. Dalam hal ini, SAL semestinya diposisikan sebagai sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































