tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dirinya membatalkan penggunaan tanah milik negara di Lot 1 Sudirman Central Business District (SCBD) untuk Gedung Indonesia Financial Center sekaligus kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu lantaran OJK dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)batal merealisasikan pembangunan gedung yang telah direncanakan sejak 2019 tersebut.
"Karena OJK enggak jadi bangun, LPS nggak bisa bangun. Waktu itu kenapa? Kalau bangun kegedean, kan banyak yang kosong. LPS nggak boleh untung, enggak boleh sewakan. Jadi kita enggak bisa apa-apa. Waktu itu saya LPS ya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025).
Dengan demikian, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan OJK yang pernah ditandatangani untuk menggarap barang milik negara (BMN) tersebut juga batal.
Adapun penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu, Wimboh Santoso, di Lot-1 SCBD.
"Kan sudah dikembalikan ke saya, sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantaran tak lagi digunakan untuk gedung IFC, Purbaya menyampaikan bahwa lahan milik negara tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk pembangunan kantor pusat Bank DKI.
Dengan demikian, jelas Purbaya, pemerintah pusat tetap mendapat manfaat dari tanah yang telah lama menganggur tersebut.
"Jadi sekarang DKI mengajukan kerja sama untuk bangun di situ.Untuk bangunan Bank DKI.Ya kan 30 persen buat saya, 30 persen buat Bank DKI, saya enggak tahu. Menurut saya yang penting kan pembangunannya berjalan," jelas Purbaya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































