Menuju konten utama

Puan Harap Pembatasan Medsos Tak Hanya Anak di Bawah 16 Tahun

Puan menekankan, kebebasan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak sehingga perlu pembatasan ketat.

Puan Harap Pembatasan Medsos Tak Hanya Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Rapat yang dihadiri oleh 293 anggota DPR tersebut beragendakan pidato Ketua DPR pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, dia berharap agar larangan itu dapat diperluas ke kelompok usia lain. Menurut Puan, pembatasan tersebut perlu dievaluasi agar perlindungan terhadap anak lebih optimal.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak. Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Puan, kebebasan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman.

“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali,” kata politikus PDIP ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Meutya, kebijakan itu diambil sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam keterangan pers yang Tirto terima, Senin (9/3/2026).

Menurut perempuan yang juga politikus Partai Golkar ini, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher