tirto.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan izin usaha padel yang berlokasi di tengah pemukiman tidak sah.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Gugatan ini, diajukan oleh Nelson Laurens melawan Walikota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur, dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT.
Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yustan Abithoyib dengan Hakim Anggota, Firdaus Muslim, dan Gugum Surya Gumilar, serta Panitera Pengganti, Suprapti.
"Mengadili: dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan)" bunyi amar putusan.
Majelis juga menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pers tujuan Bangunan Gedung, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 20 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik: S. Steven Kurniawan, vang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Ka 70. Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Jakarta," bunyi amar putusan.
PTUN juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan lapangan padel yang beroperasi di tengah permukiman warga di wilayah Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan untuk merespons penolakan warga terhadap keberadaan lapangan padel tersebut.
Sebelumnya, warga Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, memprotes pembangunan lapangan padel di wilayah setempat.
Lapangan tersebut diketahui telah menerima surat peringatan (SP) serta perintah pembongkaran dari pemerintah.
Salah satu warga, Ratna mengatakan pembangunan lapangan tersebut dimulai pada Juni 2024. Awalnya, warga mengira bangunan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun pada November 2024, saat dilakukan pembukaan, warga dan pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan padel dari pihak pengelola.
Karena tidak mendapat kejelasan, warga mengajukan gugatan ke PTUN terkait izin mendirikan bangunan. Ratna juga mengakui sejak 2024, lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































