Menuju konten utama

Sidang Gugatan SK Kepengurusan PDIP di PTUN Ditunda

Sidang gugatan atas SK yang dikeluarkan KemenkumHAM terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda.

Sidang Gugatan SK Kepengurusan PDIP di PTUN Ditunda
Sidang gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini itu ditunda lantaran saksi dan ahli dari penggugat tak hadir.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/7/2025).

"Tadi penggugat belum bisa menghadirkan saksi maupun ahli karena terbentur masalah administrasi dari universitas. Nah, ada kepastian untuk bisa dihadirkan saksi maupun ahli itu pada Rabu, 9 Juli 2025," kata Kuasa Hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, kepada wartawan, usai persidangan, di PTUN Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Anggiat mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu ahli dan saksi fakta pada persidangan selanjutnya. Anggiat mengaku telah meminta dua orang ahli tata usaha negara dan ahli bahasa, untuk memberikan keterangan dalam sidang.

"Ya, sementara kita minta dua ahli, ahli tata usaha negara dan ahli bahasa. Nah, tapi kan nanti kita lihat beberapa hari ini, yang bisa keluar surat tugasnya pada Rabu depan itu yang mana. Tapi kita udah ajukan dua ahli," ujaar dia.

Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan bukti tambahan terkait dengan gugatan dari dua Kader PDIP tersebut pada hari ini. Hal tersebut dilakukan oleh pihak Kemenkum sebagai pihak tergugat.

"Tadi yang mengajukan bukti tambahan hanya tergugat, ada mengajukan dua bukti tambahan. Jadi, penggugat dan tergugat intervensi (PDIP) sudah merasa cukup bukti-buktinya," tutur Anggiat.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini, yakni dua Kader PDIP, Johannes Antonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo. Mereka meminta agar SK perpanjangan kepemimpinan PDIP dibatalkan. Keduanya, menyebut pengesahan itu dilakukan tanpa adanya kongres di PDIP.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama