tirto.id - Sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini itu ditunda lantaran saksi dan ahli dari penggugat tak hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/7/2025).
"Tadi penggugat belum bisa menghadirkan saksi maupun ahli karena terbentur masalah administrasi dari universitas. Nah, ada kepastian untuk bisa dihadirkan saksi maupun ahli itu pada Rabu, 9 Juli 2025," kata Kuasa Hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, kepada wartawan, usai persidangan, di PTUN Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Anggiat mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu ahli dan saksi fakta pada persidangan selanjutnya. Anggiat mengaku telah meminta dua orang ahli tata usaha negara dan ahli bahasa, untuk memberikan keterangan dalam sidang.
"Ya, sementara kita minta dua ahli, ahli tata usaha negara dan ahli bahasa. Nah, tapi kan nanti kita lihat beberapa hari ini, yang bisa keluar surat tugasnya pada Rabu depan itu yang mana. Tapi kita udah ajukan dua ahli," ujaar dia.
Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan bukti tambahan terkait dengan gugatan dari dua Kader PDIP tersebut pada hari ini. Hal tersebut dilakukan oleh pihak Kemenkum sebagai pihak tergugat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































