Menuju konten utama

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Kembali Digugat ke PTUN

Penggugat adalah kader PDIP sendiri yaitu Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Kembali Digugat ke PTUN
Sidang gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP kembali digugat ke PTUN Jakarta. Kali ini pihak penggugat adalah dua kader PDIP, bernama Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI dan PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Gugatan tersebut telah berlangsung delapan kali, dimana hari ini merupakan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat dan penggugat.

"Untuk Minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).

"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat BM Manalu selaku kuasa hukum penggugat.

Dijelaskan Anggiat, dalam sidang hari ini telah diserahkan 10 dokumen sebagai bukti tambahan. Dia menyatakan, selanjutnya akan menghadirkan saksi seorang senior pengurus PDIP yang masih dirahasiakan.

Anggiat menerangkan, gugatan ini sendiri kembali diajukan karena memang menilai bahwa SK tersebut dikeluarkan karena adanya prosedur yang tidak benar. Sebab, saat itu Yasonna Laoly yang merupakan kader PDIP menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

"Penggugat menginginkan, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, apakah prosedur penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu sudah benar atau belum. Di dalam nya kan ada juga interest pribadi diduga karena kebetulan Menteri Hukum pada saat itu, Yasonna Laoly," tutur Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat menerangkan SK perpanjangan kepengurusan juga dikeluarkan tanpa kongres. Selain itu, hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menerbitkan SK perlu dipertanyakan karena tidak mencakup suara seluruh kader.

Di sisi lain, Anggiat mengakui bahwa kedua kliennya mendapatkan intimidasi dalam pengajuan gugatan ini. Setiap hari, rumah kedua penggugat didatangi orang.

"Dua orang yang memberikan kuasa ke saya juga tiap hari rumahnya didatangi. Ada yang mengaku dari PDIP, ada yang mengaku teman gitu. Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara," kata dia.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto