tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak akan memperpanjang penerapan cegah dan tangkal (cekal) terhadap anak Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
Adapun pencekalan yang berimbas larangan bepergian ke luar negeri itu terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"[Cekal Tutut] tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah jatuh tempo, nggak akan kita perpanjang. Kalau dia [Tutut] juga orang sini, mau lari ke mana dia?" sebutnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Purbaya mengaku telah menerima informasi bahwa Tutut telah mencabut gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun Tutut sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Purbaya.
Menurut Purbaya, Tutut bakal menghubunginya dalam waktu dekat terkait gugatan tersebut.
"Katanya dia [Tutut] mau telepon saya, nanti saya coba lihat deh," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta memastikan Tutut belum mencabut tuntutan kepada Purbaya. Sebab, sampai saat ini belum ada surat permohonan pencabutan tuntutan yang diajukan oleh Tutut selaku pihak penggugat.
“Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Dengan demikian, saat ini proses gugatan yang diajukan putri Presiden RI ke-2 itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, pemeriksaan persiapan masih dijadwalkan untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB.
“Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari Selasa besok pukul 10 ya,” tambahnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































