tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle terkait mutasi jabatan yang dilakukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dalam Putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 2 Juli 2026, majelis hakim menyatakan tindakan mutasi tersebut tidak sah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Herry Indrawan P., dengan hakim anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha, menilai bahwa Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 mengenai pengangkatan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional harus dibatalkan.
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, Tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Atas Nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H.," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta.
Selain membatalkan SK mutasi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM untuk melakukan pemulihan posisi bagi penggugat. Menteri HAM diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie Nurheyanti seperti sedia kala.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a," lanjut amar putusan tersebut.
Dalam perkara ini, PTUN Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000,00.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian HAM terkait putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Menteri Natalius Pigai tersebut. Putusan ini telah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, digugat oleh Pegawainya, Ernie Nurheyanti M. Toelle ke PTUN.
Gugatan ini dilayangkan oleh Ernie atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri HAM No.MHA-14KP.04.04 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Jabatan Fungsional.
"Klien kami sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Eselon IIA dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya," kata Kuasa Hukum Ernie, Debby Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12/3/2026).
Debby menilai SK ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Debby mengatakan bahwa Pigai telah menyebut Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik di Sekretariat Jenderal PDK HAM atau unit yang dipimpin Ernie.
"Padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen," ujar Debby.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai (PKP), Ernie mendapat predikat Baik. Kata Debby, pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas Ernie yang telah bekerja selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Debby mengatakan pengambilan keputusan oleh Pigai ini, juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari dengan penilaian administratif.
Di sisi lain, Natalius Pigai sempat menjelaskan ihwal persoalan mutasi pegawainya Ernie Nurheyanti M. Toelle usai digugat ke PTUN dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Pigai menegaskan seluruh keputusan terkait pergeseran jabatan dilakukan secara profesional dan berbasis kinerja. Selama menjabat sebagai Menteri, dia mengaku juga tidak pernah melakukan penonaktifan (nonjob) terhadap pegawai atau pejabat di kementeriannya.
“Jadi, dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” kata Pigai dalam rapat.
Pigai menjelaskan, seluruh pejabat yang diangkatnya berasal dari proses seleksi berbasis rekam jejak dan kompetensi, tanpa adanya kedekatan personal.
Selain itu, proses mutasi dilakukan secara terbuka dan telah disampaikan kepada para pejabat terkait sebelum mengambil keputusan. Terlebih lagi, pejabat tersebut awalnya ditawari posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara namun menolak.
“Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama,” katanya.
Namun, setelah keputusan tersebut berjalan, pegawai yang bersangkutan tetap mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi untuk membiayai pengacara bagi pegawai tersebut.
“Sekarang, saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa,” katanya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























