tirto.id - PTPN 3 menjadi salah satu perusahaan yang dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai 6 Desember 2025. Sebenarnya PTPN 3 punya siapa dan apa kaitan perusahaan ini dengan banjir Sumatra?
Banjir di Pulau Sumatra yakni di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sudah memasuki tahap pemulihan. Pemerintah juga mulai menyelidiki penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang menelan banyak korban jiwa itu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif diduga memicu erosi dan turunnya material kayu dalam jumlah signifikan.
PTPN 3 Punya Siapa?
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN 3) sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Berdasarkan data terakhir yang diunggah di website resmi, perusahaan memiliki total 40.216.132 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp40,22 triliun.
Dengan status sebagai perusahaan milik negara (BUMN), menjadikan persentase kepemilikan negara mencapai 100%.
PTPN 3 tidak menerapkan program Opsi Saham baik untuk manajemen (Management Stock Option Program/MSOP) maupun untuk karyawan (Employee Stock Option Program/ESOP). Sehingga baik Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan perusahaan tidak memiliki kepemilikan saham di perusahaan.
Jajaran direksi PTPN 3 antara lain Direktur Utama Denaldy Mulino Mauna bersama lima direktur lainnya Rizal H. Damanik di bidang produksi dan pengembangan, Endang Suraningsih di bagian SDM, Ryanto Wisnuardhy di bagian bisnis, Agung Setya Imam Effendi di bagian aset, serta M. Iswahyudi di bagian keuangan dan manajemen risiko.
PTPN 3 beroperasi di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, karet, teh, dan produk turunannya, serta bertanggung jawab menjalankan bisnis dengan tujuan ekonomi sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Kepemilikan penuh oleh pemerintah memastikan bahwa keputusan strategis dan arah operasional perusahaan selaras dengan kebijakan nasional dan kepentingan publik.
Apa Kaitan PTPN 3 dengan Banjir Sumatra?
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN 3) menjadi salah satu perusahaan yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pasca banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Pemerintah, melalui Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk menilai kontribusi kegiatan usaha terhadap meningkatnya risiko bencana.
Dalam kunjungan tersebut, PTPN 3 bersama PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) diperintahkan menghentikan sementara operasi dan menjalani audit lingkungan.
Hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif, termasuk untuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, dan PLTA, yang memperbesar tekanan pada DAS, memicu erosi, sedimentasi, dan aliran material kayu, sehingga berpotensi memperparah banjir dan longsor.
Penyegelan dan audit lingkungan terhadap PTPN III bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lahan, konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan mitigasi risiko erosi, sehingga fungsi ekologis dan sosial DAS Batang Toru tetap terlindungi dan keselamatan masyarakat di sekitarnya terjaga.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq di laman resmi KLH.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































