tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi menyebabkan banjir di Sumatra. Total, sudah ada tujuh subjek hukum yang sudah disegel oleh Kemenhut.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Raja Juli Antoni, dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Senin (8/12/2025).
"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tambahnya.
Penyegelan tiga subjek hukum terbaru itu dilakukan usai Kemenhut menyegel empat entitas yang terindikasi berperan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Dua lokasi di antaranya berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Subjek yang disegel adalah dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse, dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Ketiganya berada di areal Kabupaten Tapanuli Selatan.
Empat subjek hukum sebelumnya yang disegel adalah areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menhut Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Raja Juli Antoni.
Masuk tirto.id

































