Menuju konten utama

KLH Setop Operasi 4 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra

Pemerintah akan melakukan audit lingkungan, menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, dan membuka kemungkinan penegakan pidana.

KLH Setop Operasi 4 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra
Tumpukan gelondongan kayu mengitari salah satu masjid di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara pada Sabtu (6/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasi empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.

Tindakan itu diungkap Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat acara pelepasan bantuan penanganan pascabencana di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

"Kemarin kita juga sudah menghentikan kegiatan di lapangan pada empat entitas utama,” ujar Hanif kepada wartawan.

Selain sanksi pemberhentian operasional, Hanif menyebut pemerintah akan melakukan audit lingkungan, menyelesaikan persengketaan lingkungan hidup, dan membuka kemungkinan penegakan pidana terhadap unit usaha yang terbukti lalai.

“Nanti kita lihat dulu perkembangannya, katanya.

Kementerian LH mulai melakukan penyelidikan terkait dengan bencana alam yang terjadi akhir November di Sumatra. Mulai hari ini, pemanggilan terhadap delapan perusahaan terindikasi akan dilakukan.

“Jadi ini segera dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim Gakkum untuk memberikan langkah-langkah penyelesaian dari kasus bencana yang barusan kita hadapi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KLH akan memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan pemanggilan kedelapan perusahaan untuk mengaudit kelengkapan dan kepatuhan izin lingkungan usaha mereka.

"Ini yang Sumatra Utara itu, khususnya di Batang Toru, itu ada delapan perusahaan yang seperti Pak Menteri juga sudah sampaikan. Itu kan nanti akan kita undang lah, akan kita undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, evaluasi yang akan dilakukan tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga kondisi lapangan. Pemeriksaan akan mencakup analisis dampak alamiah, tutupan lahan, vegetasi, serta potensi pencemaran.

"Jadi kita akan menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya. Dan juga dari tutupan lahan, vegetasi dan juga dari perizinan lingkungan apakah mencemarkan atau tidak," jelasnya.

"Kalau misalnya memang ada pelanggaran-pelanggaran pastinya Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) akan menindak," tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, termasuk pencabutan izin, ia menyebutkan bahwa hal itu akan bergantung pada tingkat pelanggaran. "Kita lihat pelanggarannya seperti apa, tapi nanti kita akan komunikasikan dengan bagian Gakkum," ujarnya.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah