tirto.id - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri imbas berangkat umroh saat bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di daerahnya. Pemeriksaan itu akan dilakukan sesampainya Mirwan di Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima hingga kemarin, Minggu (7/12/2025), Bupati Aceh Selatan masih dalam perjalanan.
“Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jendral akan langsung lakukan pemeriksaan kepada bupati Aceh Selatan,” ucap Bima Arya saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (8/12/2025).
Dia mengemukakan bahwa dalam Undang-Undang Npmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut tertuang juga sanksi baik pelanggaran terhadap Kewajiban maupun sanksi terhadap larangan. Bima Arya menjelaskan, sanksi yang diberikan akan ditentukan oleh fakta dan data setelah adanya hasil pemeriksaan inspektorat.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” tutur Bima.
Ditambahkan Benny Irwan selaku Kapuspen Kemendagri, pemanggilan kepada Bupati Aceh Selatan telah dilayangkan. Dari jadwal pemanggilan tersebut, Mirwan akan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB, namun baru akan tiba di Indonesia pukul 17.00 WIB.
“Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini. Kami masih menunggu informasi dari tim pemeriksa dari Aceh,” ungkap Irwan.
Diketahui, sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, pada 24 November 2025, Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Aceh.
Akan tetapi, atas dasar pertimbangan yang paling krusial bahwa Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis, dan Gubernur sendiri telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 Aceh, permohonan izin itu tidak dikabulkan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































