Menuju konten utama

PT KAI Operasikan 3 KA Jarak Jauh, Penumpang Harus Penuhi Syarat

Penumpang harus memenuhi syarat dokumen dan kesehatan untuk bisa naik kereta api.

PT KAI Operasikan 3 KA Jarak Jauh, Penumpang Harus Penuhi Syarat
Calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali perjalanan kereta api dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka akses untuk tiga perjalanan jarak jauh, yaitu Gambir - Surabaya Pasar Turi Lintas Utara, Gambir - Surabaya Pasar Turi Lintas Selatan, dan Bandung - Pasar Turi. Seluruh tiket perjalanannya sudah bisa dipesan mulai hari ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus menjelaskan, pihaknya kembali mengoperasikan KA jarak jauh untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KA tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Untuk rute Gambir - Surabaya Pasar Turi pp Lintas Utara, PT KAI menyediakan rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi, Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk yaitu 50 persen dari total tempat duduk tersedia. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasar Turi. "Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000," terang dia.

Kemudian ada pula KA Perjalanan Gambir - Surabaya Pasar Turi pp Lintas Selatan, sebanyak rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi. Untuk jurusan ini memiliki kapasitas 264 tempat duduk atau 50% dari total tempat duduk tersedia.

"Untuk rute ini Stasiun Naik dan Turun Penumpang yaitu di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp450.000," kata dia.

Kemudian ada pula rute jarak jauh terakhir yaitu Bandung - Surabaya Pasar Turi PP yang terdiri dari 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi.

Untuk perjalanan ini PT KAI akan siapkan kapasitas 198 dempat Duduk alias 50 persen dari total tempat duduk tersedia. Stasiun Naik dan Turun Penumpang yaitu dari Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh untuk eksekutif yaitu Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000.

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," jelasnya.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas dia.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KA tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” terang dia.

Seluruh perjalanan KA sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun' rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti