tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai besok, Kamis (7/5/2020).
"Mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, [boleh mengangkut] orang-orang khusus. Tapi tidak boleh mudik," jelas dia saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia menyebut, kelonggaran tersebut dikabulkan setelah mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko memberikan masukan berupa kelonggaran untuk angkut penumpang supaya roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi.
Budi Karya mengatakan, relaksasi tersebut juga sudah masuk dalam turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.
Meski mengizinkan lagi transportasi umum angkut penumpang, ia memastikan para penumpang yang pulang kampung atau melakukan mobilitas dicek kesehatannya dengan standar khusus.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," terang dia.
Tidak mudah, kata dia, untuk memutuskan transportasi berjalan lagi. Namun, jika ini tidak dilakukan maka kondisi transportasi di dalam negeri tidak bisa tertolong lagi.
Maka dari itu, rumusan soal pengawasan terhadap penumpang agar yang bermobilitas tetap sehat dan tidak menyebarkan penyakit. Ia mewanti-wanti agar semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.
Surat edaran dari Kemenhub tersebut, menurutnya, bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria-kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," terang dia.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri