tirto.id - Demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 semakin meluas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pembatasan sementara penerbangan selama masa mudik 2020.
Skema pembatasan tersebut diterapkan pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran COVID-19, dan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (24/4/2020) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Kemudian juga tidak diberlakukan kepada operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Menurutnya, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Peraturan ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances," imbuh Novie.
Pengangkutan kargo, lanjutnya, dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, tambah dia, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH