Menuju konten utama

Larangan Mudik: 15 Bandara AP I Setop Operasi Komersial 24 April

15 Bandara PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial untuk penumpang mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Larangan Mudik: 15 Bandara AP I Setop Operasi Komersial 24 April
Pesawat udara terparkir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial untuk penumpang pada 15 bandara mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah RI mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Setop operasi sampai 1 Juni 2020 ya, tapi bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kemudian operasional penerbangan khusus repatriation flight yaitu pemulangan WNI maupun WNA.

Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat serta operasional angkutan largo yaitu kargo penting dan esensial.

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang passenger cabin compartment khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," kata dia.

Bandara-bandara Angkasa Pura I, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," kata dia.

Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," jelas dia.

Selain itu, Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," tandas dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri